Rabu, 07 Februari 2018

Peraturan dan tata tertib ORMAS XTC Pekanbaru Riau

PERATURAN DAN TATA TERTIB 

“ XTC MUDA KOTA PEKANBARU "

Seiring dengan perkembangan yang terjadi dalam berkomunitas Dan berOrganisasi di“ XTC MUDA KOTA PEKANBARU "dan mengingat pentingnya suatu landasan yang digunakan sebagai acuan atas pelaksanaan seluruh kegiatan yang akan ada, serta demi terlaksananya visi dan misi XTC INDONESIA.

Oleh sebab itu perlu adanya dibuat suatu ketentuan yang sifatnya mengikat kepada seluruh pelaku dalam komunitas Organisasi ini, hal ini agar menjadi suatu langkah /panduan agar terwujudnya apa yang telah digariskan dalam berkomunitas Organisasi yaitu "KONDUSIF dan SAFETY RIDING"
Pasal 1
ANGGOTA.
Wajib Terdata Resmi dalam hak Bio keanggotaan XTC MUDA KOTA PEKANBARU. Dan Menaati aturan/praturan dan hak kewajiban lain yg
Berlaku bagi (pria dan wanita) anggota members yg telah di sepakati oleh hak pengurus XTC MUDA KOTA PEKANBARU.
Kewajiban Anggota.
1.Sedang tidak mengalami gangguan jiwa (sehat jasmani rohani).
2.Menggunakan Atribut/Seragam yg telah di tentukan setara pada lambang organisasi lokal dan menaati aturan pemakaian dan menjaga nya.
3.Baik pikiran, perlakuan, perbuatan dan perkataan.
4.Selalu menggunakan helm saat berkendara dimanapun.
5.Menggunakan alas kaki saat berkendara (kecuali sandal)
6.Menggunakan celana panjang saat kegiatan.
7.Wajib terdata secara sah sbg Anggota XTC MUDA KOTA PEKANBARU.
8.Wajib memiliki atribut (XTC INDONESIA DAN LOKAL.)
9.Wajib menggunakan atribut  saat kegiatan.
10.Dilarang menggunakan atribut di hari Non Kegiatan/hari umum.
11.Dilarang membawa senjata tajam dan senjata api
12.Tidak terlibat dalam Narkoba (Pengguna, Pembuat ataupun Pengedar)
13.Mematuhi peraturan lalu lintas dan ketentuan komunitas organisasi.
14.Mengutamakan Kepentingan Pribadi diatas kepentingan organisasi Mengutamakan kepentingan umum di jalan.
15.Mempunyai izin/mengetahui dari orang tua (keluarga)
16.Kegiatan ORMAS yang akan di laksanakan, wajib mengetahui pengurus
17.Keanggotaan yang baru dan berasal dari lingkup komunitas lain, wajib dilakukan investigasi oleh pengurus.
18.Anggota dilarang memiliki atribut / mencetak atribut tanpa seizin pengurus
19.Dibenarkan kepada seluruh anggota untuk berbisnis.
20.Dilarang melakukan tindakan kekerasan di manapun.
21.Dilarang turut campur kepentigan pribadi orang lain Apabila terjadi kehilangan atribut agar segera melaporkan ke pengurus.
22.Dilarang mengalihkan atribut kepada pihak lain tanpa seizin pengurus.
23.Pengunduran diri sebagai anggota harus mengajukan surat penyataan kepada pengurus.
24.Setelah terjadi pengunduran diri, seluruh atribut dilarang difungsikan, kecuali alih tempat fungsi.
25.Anggota baru wajib di beri arahan baik maupun dalam bentuk tes penjiwaan dan kebersamaan.

Pasal 2

KENDARAAN
Wajib memiliki Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) yang masih berlaku.

Kendaraan jenis, merk dan type apapun (roda dua)
Kendaraan milik pribadi.

Kelengkapan kendaraan :

a. Spion, harus dapat melihat pandangan kebelakang

b. Lampu utama, memiliki jarak dekat dan jarak jauh (berwarna kuning / putih)

c. Lampu Sein, berwarna kuning

d. Lampu rem (tanda bahaya), berwarna merah

e. Wajib memiliki lampu hazard

f. Semua indikator petunjuk wajib berfungsi

Menggunakan kendaraan yg terdaftar saat kegiatan

Dilarang meminjamkan kendaraan komunitas pada orang lain (kecuali safety riding)

Dilarang meminjamkan atribut komunitas kepada orang lain (kecuali sesama anggota)

Dilarang menggunakan toa (sirine) dan strobo kecuali menjadi road captain saat kegiatan (kecuali ditentukan lain oleh pengurus)

Dilarang menyimpan Narkotika, senjata tajam dan senjata api kecuali toolkit dalam kendaraan


Pasal 3

PENDIRI
Pendiri wajib mengetahui kegiatan ataupun perkembangan yang terjadi di dalam lingkup komunitas melalui Ketua Umum

Wewenang pendiri adalah mutlak selama tidak bertentangan dengan keadaan

Pendiri berhak menghentikan kegiatan atau membubarkan komunitas demi kepentingan umum

Pengambil alihan sebagai pendiri dibenarkan apabila pendiri yang ada sudah tidak ingin terlibat lagi dalam komunitas dengan memberikan surat pernyataan.

Pendiri tidak dibenarkan memangku jabatan lain, kecuali dianggap perlu.


Pasal 4

KETUA UMUM


Dalam seluruh kegiatan diwajibkan sebagai ketua umum dapat menentukan sikap serta keputusan yang harus diambil atas apa yang terjadi di dalam kegiatan komunitas demi kepentingan bersama (anggota) dengan tidak membeda-bedahan anggota dari segi apapun. Serta dapat mempertanggung jawabkan atas apa yang terjadi kepada pendiri.

Kelalaian seorang ketua umum wajib mendapat teguran serta pemberhentian atas penyalahgunaan tentang wewenangnya.

Berhak untuk meneruskan wewenangnya kepada wakilnya dalam melaksankan kegiatan apabila memang dianggap perlu

Wajib melibatkan penasihat dalam mengambil keputusan

Keputusan ketua umum tidak mutlak untuk diketahui pendiri

Pasal 5

Wakil Ketua Umum 
Meneruskan kepada ketua umum tentang tindakan ataupun sesuatu yang harus diputuskan dan diketahui

Wajib melaksanakan wewenang atau amanat dari ketua umum

Berhak mengambil alih wewenang ketua umum jika diperlukan

Dilarang mengambil keputusan tanpa izin atau mengetahui ketua umum


Pasal 6

HUMAS
Dalam seluruh kegiatan yang melibatkan baik anggota, tempat atau apaun dalam lingkup ormas humas mempunyai peranan penting, yaitu :

Humas wajib melaporkan atau mengetahui seluruh kegiatan-kegiatan komunitas yang sedang terjadi, baik di luar ataupun di dalam kegiatan kepada pengurus yang bersangkutan

Kegiatan-kegiatan yang akan dilaksanakan oleh anggota wajib mengetahui ataupun izin dari humas

Informasi dalam bentuk apapun harus jelas adanya atau akurat sebelum disampaikan ke khalayak umum

Humas mempunyai wewenang untuk memberi izin terhadap seluruh kegiatan baik itu undangan komunitas, sowan komunitas, menghadiri kegiatan lain ataupun kegiatan pribadi yang masih melibatkan nama komunitas atas dasar mengetahui ketua umum

Kelalaian humas terhadap tugasnya harus dipertanggungjawabkan terhadap anggota dan kepada ketua umum dan pendiri.

Pasal 7

Sekertaris
Kegiatan sebagaimana terjadi dalam komunitas harus menyimpan arsip serta data-data yang digunakan menjadi suatu gambaran, acuan atau bukti dimana hal ini sebagai pertanggung jawaban kepada seluruh anggota, adapun kegiatan yang dilakukan antara lain :

Menghimpun data seluruh anggota sesuai dengan ketentuan formulir pendaftaran yang ada

Memeriksa kekurangan data anggota yang sekiranya diperlukan

Melakukan pengecekan data kembali (dalam tempo) terhadap perubahan-perubahan data

Menginformasikan perubahan data kepada pihak yang bersangkutan

Mencatat hasil forum dalam kegiatan

Mempersiapkan lembar forum dalam kegiatan

Mencatat segala pengaduan-pengaduan yang kemudian diserahkan ke forum

Siap kapan saja untuk dimintakan pertanggungjawaban mengenai kegiatannya


Pasal 8

BENDAHARA
Dalam menunjang kegiatan serta menghindari kesalapahaman dalam pengelolaan pendanaan komunitas, bendahara wajib dengan sadar atas apa yang sedang di jalankannya, yaitu :

Menghimpun, menghitung dan melaporkan dana yang ada sebagai bukti pertanggungjawaban berdasarkan waktu yang ditentukan

Dilarang menggunakan dana untuk kepentingan apapun tanpa izin dari pihak berwenang

Pemasukan dan pengeluaran harus tercatat secara akurat mengenai waktu, tempat dan tujuan pengunaanya

Siap mengeluarkan dana kapanpun untuk kepentingan kegiatan

Bertanggung jawab terhadap kelalaian yang terjadi

Menginformasikan dalam waktu tertentu mengenai kegiatan yang terjadi.

Pasal 9

Divisi Turing
1.       Wajib mengetahui segala sesuatu dalam lalu lintas
2.       Memberikan contoh yang baik kepada anggota dalam berkendara
3.       Menbentuk anggota divisi dalam kegiatan 
4. Menyiapkan surat izin kegiatan (turing).
5.       Bertanggung jawab penuh terhadap keamanan anggota di jalan dalam kegiatan.
6.       Wajib mengetahui kegiatan anggota di luar ataupun di dalam komunitas.
7.   Berhak memberikan izin atau tidaknya atas pelaksanaan kegiatan yang dilakukan oleh anggota dengan mengetahui pihak terkait.
8.       Bertindak cepat / responsible terhadap kegiatan.
9.    Melaporkan seluruh kegiatan yang menyangkut kegiatan komunitas baik berupa undangan, sowan ataupun menghadiri acara lain seputar komunitas

Pasal 10
TRANTIB 

(Ketentraman dan Ketertiban)
1.  Berani berkata benar dan bertindak tegas
2.  Mengawasi kelengkapan pengendara dan kendaraan dalam kegiatan
3.  Memberikan teguran langsung kepada anggota, jajaran pengurus yang melanggar
4.  Mengambil tindakan langsung sesuai kewenangannya
5.  Mengambl tindakan bersama pengurus terkait
6.  Memberikan sanksi sesuai kewenangannya.

Pasal 11
PENASIHAT
1.   Wajib memberikan pengarahan serta suatu keputusan yang tepat kepada anggota baik pendiri, pengurus serta anggota dengan tidak melihat perbedaan apapun jika diperlukan
2.       Kedudukan atau posisi penasihat tidak berada di atas atau di bawah susunan kepengurusan, namun berdiri sendiri sesuai fungsinya
3.       Melaksanakan wewenangnya atas dasar Ketuhanan YME serta berlandaskan Pancasila
4.       Tidak dibenarkan bertindak diluar wewenangnya
5.       Dilarang menggunakan sikap, perilaku, perbuatan dan perkataan yang dapat menimbulkan pertentangan
6.       Pendapat, pengarahan serta keputusan tidak mutlak untuk di terima.
7.       Keputusan ataupun kesimpulan yang akan diambil wajib dipertimbangkan kepada penasihat.
8.       Atas kelalaian yang dilakukan harus siap menerima saksi yang ada

Pasal 12

SANKSI – SANKSI
1.   Sanksi pelanggaran yang dilakukan oleh anggota akan diberikan sesuai kebijakan dari pengurus, pendiri dan penasihat yang terdiri dari :
a.       Teguran
b.       Peringatan pertama ataupun sekali untuk yang terakhir
c.       Hukuman, penonaktifan sementara dan pelepasan atribut
d.       Pemberhentian anggota secara hormat
e.       Pemberhentian anggota secara tidak hormat.
2.       Sanksi pelanggaran yang dilakukan oleh pengurus akan diberikan sesuai kebijakan dari, pendiri dan penasihat yang terdiri dari :
a.       Teguran
b.       Peringatan pertama ataupun sekali untuk yang terakhir
c.       Pemberhentian secara hormat
d.       Pemberhentian secara tidak hormat.

3.   Sanksi pelanggaran yang dilakukan oleh Penasihat akan diberikan sesuai kebijakan dari, pendiri, pengurus dan semua anggota yang terdiri dari :
a.       Teguran
b.       Pemberhentian secara hormat
c.       Pemberhentian secara tidak hormat.
Pasal 13
KETENTUAN LAIN
Pelanggaran lalu lintas secara pribadi tidak dibenarkan dilibatkan dalam ormas
“ XTC MUDA KOTA PEKANBARU "
Dilarang menjabat kepengurusan apabila sudah menjabat di tempat lain (kecuali ditentukan lain)
Pelanggaran atas izin akan diberikan sanksi kebijaksanaan dari ketua umum
Pelanggaran sanksi akan diberikan oleh ketua umum dan pendiri berupa pemberhentian keanggotaan.
Pasal 14
KETENTUAN PENUTUP
Demikianlah ketentuan ini dibuat, maka segala sesuatu yang sudah berlangsung  tetap dilanjutkan dengan mengikuti ketentuan yang baru untuk diterapkan lebih lanjut.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar